TUTUP
TUTUP
Hukum

Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rektor Unila Nonaktif Karomani Cs

ADMIN
12 September 2022, 8:45 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:25Z
Karomani (masker hitam) Foto: Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani cs.


Penahanannya diperpanjang pada 9 September sampai 18 Oktober 2022.


“KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, dilansir Tempo, Senin,12 September 2022.


Perpanjangan dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyidik guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan kasus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.


Selain Karomani, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lainnya yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Andi Desfiandi.


Karomani saat ini mendekam di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih. Sementara, tiga tersangka lainnya mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.


Karomani cs terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022 di Bandung.


Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.


Andi Desfiandi selaku swasta disangka menjadi salah satu pemberi suap itu.


Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp 5 miliar.


KPK menduga Karomani cs membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.


KPK menduga Karomani menerima uang lebih dari satu orang.


KPK berharap Karomani berterus terang dalam penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa baru. 


KPK meminta dia membuka peran pihak lain yang terlibat kasus ini.


Menurut KPK, keterangan yang jujur akan menguntungkan bagi Karomani. Sebab, kejujuran itu bisa jadi akan dinilai hakim sebagai pertimbangan meringankan.


KPK pun berharap terbongkarnya kasus ini bisa mendorong reformasi dunia pendidikan yang antikorupsi.


Lembaga antirasuah meminta kasus ini menjadi pelatuk untuk dunia pendidikan berbenah. (*)

close