TUTUP
Hukum

Lawang! Preman Bertato di Lampung Tunjukkan Alat Kelamin ke Siswi SMA, Ada BB Alat Kontrasepsi

Admin
24 September 2022, 2:26 PM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:34:46Z

Pelaku pornoaksi (Foto: Istimewa)

LAMPUNG UTARA - Seorang preman bertato di Lampung Utara ditangkap polisi setelah tepergok memamerkan alat kelamin ke sejumlah siswi SMA.


Tindak pornoaksi itu dilakukan pelaku di lingkungan sekolah saat para siswi hendak mengambil air wudhu.


Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu SMA negeri di Kecamatan Kotabumi.


"Pelaku bisa ditangkap usai melakukan tindakan pornoaksinya itu," kata Eko Rendi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/9/2022) pagi.


Pelaku berinisial MLD (33) warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Kotabumi Selatan. 


"Pelaku merupakan pengangguran dan juga diketahui seorang preman dengan tubuh penuh tato," ujar Eko, dilansir Kompas.com.


Dari keterangan pihak sekolah, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pornoaksi kepada sejumlah siswi sekolah itu.


Pelaku memamerkan alat kelaminnya setelah masuk ke lingkungan sekolah dengan cara mengendap-endap.


Kejadian pada Rabu (21/9/2022) kemarin, pelaku MLD memamerkan alat kelaminnya ke seorang siswi yang hendak mengambil air wudhu di kamar kecil sekolah.


Perbuatan serupa kembali diulang pelaku pada Kamis (22/9/2022).


Karena terus berulang, pihak sekolah membuat laporan ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan LP/B/2714/IX/2022/SPKT/Polres LU/Polda LPG pada 22 September 2022.


Di hari yang sama, pelaku kembali ke sekolah dan melakukan tindak pornoaksi itu. Tetapi tepergok penjaga sekolah. 


Menurut Eko Rendi, pelaku yang tepergok itu sempat berusaha kabur dari kejaran penjaga sekolah.


Di saat yang sama, melintas anggota Polres Lampung Utara yang sedang berpatroli antisipasi pencurian kendaraan bermotor.


"Pelaku kita tangkap setelah dikejar oleh anggota yang sedang berpatroli," kata Eko Rendi.


Saat mengumpulkan barang bukti di lokasi, anggota menemukan sehelai celana dalam dan kondom milik pelaku.


Diduga barang bukti itu tertinggal saat pelaku tepergok penjaga sekolah.


"Pelaku dikenakan Pasal 44 UU Pornografi dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Eko. (*)

close