TUTUP
HeadlineHukum

KPK Geledah Gedung Lampung Nahdliyin Center dan Kantor Yayasan Alfian Husin, Sita Catatan Transfer-BBE

ADMIN
14 September 2022, 3:23 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:18:49Z
Foto: llustrasi/Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya, Lampung.


Penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. 


Lampung Nahdliyin Center disebut-sebut merupakan lembaga atau yayasan milik tersangka Karomani. 


Dari penggeledahan pada Selasa, 13 September 2022 tersebut, KPK mengamankan dokumen berupa daftar donatur untuk yayasan tersebut.


"Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jalan Rajabasa Raya I Lampung. Di tempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (14/9/2022).


Selain Gedung LNC, KPK juga menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam.


Dari lokasi ini, KPK mengamankan dokumen berupa catatan transfer keuangan dan barang bukti elektronik.


"Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung. Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE (Barang Bukti Elektronik)," jelas Ali, dilansir Sindonews.


Seluruh barang-barang yang diamankan tersebut, kata Ali, nantinya akan dianalisa dan diverifikasi guna proses penyitaan.


"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," pungkasnya. 


Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.


Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).


Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.


Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.


Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.


Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri.


Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.


Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)



close