TUTUP
Hukum

Korupsi Ratusan Juta, Bekas Kades di Lampung Hanya Dipenjara Dua Tahun

Admin
16 September 2022, 2:28 PM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:35:10Z
Mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, Subardan (baju batik). (Foto Humas Kejari Pringsewu)

BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Pekon (Desa) Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, Subardan, dinyatakan bersalah melakukan korupsi Dana APBDes.


Atas kesalahannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap Subardan.


"Menyatakan Terdakwa Subardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/9/2022).


Selain pidana penjara, terdakwa Subardan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.


"Dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200.993.282. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan," kata Hendro, dilansir Suaralampung.id.


Menurutnya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit di persidangan, dan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," jelas Henndro.


Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981.


Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Pekon (Kakon) di Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung tersebut sebelumnya memiliki dana APBDes/Pekon tahun anggaran 2019 sebesar Rp1.667.885.606.


Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Seluruh kegiatan yang didukung dengan dana APBDes secara administrasi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) dibuat oleh saksi Triyugo selaku Kaur Keuangan dibantu perangkat Pekon lainnya.


Terdakwa kemudian dalam menggunakan pengeluaran penggunaan APBDes tersebut tidak didukung dengan bukti yang sah lantaran SPJ tidak sesuai dengan anggaran yang sebenarnya dan sarat dengan manipulasi.


Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi yaitu dengan melakukan pembelanjaan fiktif, membuat nota fiktif, markup harga barang, dan mengurangi jumlah barang.


Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap APBDes Pekon Purwodadi dari Insepktorat Kabupaten Pringsewu bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.993.282. (*)

close