Ahad 18/05/2025
TUTUP
HeadlineHukum

Korupsi KONI Lampung, BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara, Ungkap Alasan Lamanya Proses

ADMIN
09 September 2022, 6:30 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:43Z
Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.


Kepala Perwakilan BPKP Lampung, Sumitro, mengatakan, perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tidak mandek.


Dalam kasus ini, pihaknya telah menemukan adanya kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.


"Penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan itu memang ada, lalu ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara," kata Sumitro, Kamis (8/9/2022).


Disinggung soal prosesnya yang lama, menurutnya perlu kehati-hatian dalam melaksanakan perhitungan kerugian negara yang disebabkan kasus dugaan korupsi.


"Saat kita menangani kasus korupsi, menyangkut nama orang, jadi kita tidak gegabah langsung menyebutkan itu tersangka atau seperti apa," ujar Sumitro, dilansir Suaralampung.id


Intinya, lanjut dia, pihaknya tetap hati-hati dalam melakukan pemeriksaan.

"Saat ini kami tetap komunikasi terus dengan pihak kejaksaan, dan kita sepakat akan melanjutkan kasus korupsi KONI Lampung ini sampai tuntas," kata Sumitro.


Apabila semua data hasil perhitungan sudah lengkap, pihaknya memastikan akan segera memberikannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.


"Kalau dalam waktu dekat dokumennya sudah lengkap dan ruang lingkupnya telah disepakati, maka kami akan menerbitkan surat perintah untuk membantu kejaksaan," jelas Sumitro.


"Kita terbitkan laporan setelah melalui proses klarifikasi meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan penyidik kepada kami, supaya kasus itu segera diproses hukum sesuai ketentuan," tambahnya. (*)

close