TUTUP
Ekonomi

Kata Dirut Pertamina, 98,7 Persen Mobil Pribadi Orang Mampu Pakai BBM Subsidi Pertalite!

Admin
09 September 2022, 7:18 AM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:23Z
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat kerja dengan DPR menguraikan rincian kendaraan yang mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite, Kamis, 8 September 2022. 


Hasilnya, mayoritas pembeli BBM subsidi Pertalite adalah mobil pribadi yang masuk golongan orang mampu.


Nicke menjelaskan, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2020, total masyarakat golongan menengah ke bawah hanya mengonsumsi Pertalite sebanyak 17,1 liter per rumah tangga per bulan.


Sedangkan menengah ke atas 33,3 liter per rumah tangga per bulan.


"Gambarannya kurang lebih sama, 20 persen digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan 80 persen digunakan masyarakat menengah ke atas," kata Nicke di Komisi VI, Gedung DPR, Jakarta.


Ia menyebutkan, dari sisi kendaraannya, segmen roda empat menjadi kendaraan yang paling banyak mengonsumsi BBM jenis Pertalite, yaitu sebanyak 20,35 juta kiloliter per tahunnya.


Angka tersebut setara dengan 70 persen dari total kuota pada 2022 yang sebanyak 29 juta kiloliter. Rata-rata transaksinya adalah 23,5 liter.


"Dari jumlah itu, jumlah kendaraan roda empat yang paling banyak mengonsumsi pertalite adalah kendaraan pribadi, sebanyak 98,7 persen," jelas Nicke, dilansir Tempo.


Sisanya, taksi online hanya sebesar 0,6 persen, angkutan perkotaan atau angkot 0,4 persen, dan taksi pelat kuning 0,3 persen.


Adapun untuk segmen roda 2 hanya membeli Pertalite sebanyak 8,72 juta kiloliter per tahun atau sebanyak 30 persen dari total kuota Pertalite pada 2022 yang sebesar 29 juta kiloliter.


Rata-rata transaksi untuk segmen ini pun kata dia hanya sebesar 2,5 liter per hari.


"Dan kalau kita lihat lagi dari masing-masing kategori untuk roda 2 itu 97,8 persen adalah untuk motor pribadi dan ojol hanya 2,2 persen," ucap Nicke.


Atas dasar kondisi ini, ditambah dengan belum adanya regulasi yang memerintahkan Pertamina untuk mengendalikan penyaluran Pertalite, maka revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahn 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM harus disegerakan.


"Regulasi yang harus digulirkan yaitu revisi Perpres 191 Tahun 2014, sebab di dalam beleid itu belum diatur soal konsumsi Pertalite, sehingga (konsumsi) Pertalite harus diatur, sehingga itu harus segera direvisi," kata Nicke. (*)

close