TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Korban Sambo Bertambah, Kombes Agus Nurpatria juga Dipecat dari Polisi

ADMIN
07 September 2022, 12:03 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:47Z

Kombes Agus Nurpatria (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria diputus bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Ia juga dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka obstruction of justice lain.


Kombes Agus Nurpatria pun dipecat tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 7 September 2022.


“Setelah dibacakan keputusan oleh agen komisi sidang kode etik, pelanggar ANP mengajukan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan hasil sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir Tempo.


Dedi mengatakan banding merupakan hak pelanggar karena banding diatur dalam Pasal 69 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Sehingga banding akan tetap diproses oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam Divisi Propam Polri. 


Sidang 13 jam


Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing berlangsung selama 13 jam dengan dibagi dua hari.


Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 14 orang, antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit, AKBP Ari Cahya, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol HP, AKP Rifaizal Samual, AKP Irfan Widyanto, Kompol IR, AKP IF, IPTU JA, dan IPTU HP, Aiptu SA, Briptu MSH.


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria ikut bersama Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Hendra mengaku terbang ke Jambi dengan jet pribadi.


Agus Nurpatria adalah anak buah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Ia disebut merusak barang bukti, termasuk rekaman CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.


Ia bersama mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, sempat menonton rekaman CCTV yang mereka sita dan rusak.


Rekaman itu memperlihatkan kedatangan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan kemudian Ferdy Sambo saat memakai sarung tangan hitam ke TKP. 


Sebelum persidangan etik Agus Nurpatria, KKEP telah memecat Kompol Chuck dan Baiquni dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Masing-masing disidang 1 dan 2 September. Keduanya mengajukan banding atas putusan itu.


Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)

close