BANDAR LAMPUNG - Berkas perkara Andi Desfiandi, tersangka penyuap bekas Rektor Universitas Lampug (Unila) Karomani, kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Bakal ada pelimpahan berkas Andi Desfiandi dalam waktu dekat ini. Jadi pelimpahan dari jaksa KPK kepada pengadilan," kata Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadapi, Ahad (25/9/2022).
"Setelah itu tinggal dilihat pihak-pihak yang akan diperiksa. Saat ini, tim hukum sedang melihat perkembangan kasus ini," tambahnya, dilansir Tribunlampung.
Andi Desfiandi diduga selaku penyuap mantan Rektor Unila Prof Karomani. Ia menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani agar anggota keluarganya lolos masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Sementara Karomani diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar dari para orangtua mahasiswa. Aliran uang itu diduga diterimanya dari sejumlah orang.
Lebih lanjut Kadapi mengatakan, untuk kliennya Karomani, pihaknya menyarankan agar dia menyebutkan semua nama yang menitipkan untuk masuk ke Unila.
Kadapi selain jadi pengacara Andi, ia juga menjadi pengacara Karomani. Menurut Kadapi, apa yang disampaikan Karomani ini sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan.
Sementara sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Pemberi suap juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.
Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.
Karomani dkk diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta. Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan, dan uang tunai.
Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah memperpanjang masa penahanan mantan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof Karomani dan tiga rekannya.
Penahanan diperpanjang dari 9 September sampai 18 Oktober 2022.
"KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).
Ia mengatakan, perpanjangan itu karena tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu dalam proses penyidikan.
"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila," kata Ali. (*)