TUTUP
Ekonomi

Kadisnaker Lampung: 241.706 Pekerja Swasta akan Terima BSU

Admin
09 September 2022, 10:30 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:30:14Z
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kementerian Tenaga Kerja memberikan arahan kepada Pemprov Lampung ihwal jaring bantalan sosial kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yang juga diberikan untuk pekerja yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta. 


Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu telah mencatat untuk pekerja swasta yang terdaftar di Lampung sebanyak 241.706 calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kompensasi kenaikan harga BBM subsidi tersebut.


"Dengan bantalan sosial ini, penerima manfaat akan mendapat bantuan yang besarnya Rp 600 ribu per orang. BSU ini langsung dapat dicairkan sekaligus," ujarnya, dilansir dari Lampost pada Jumat (9/9/2022). 


Pihaknya akan berkoordinasi secara mendetail bersama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, terkait jumlah pekerja yang sesuai dengan syarat yang diatur Kemnaker mengenai pencairan BSU BBM tersebut.


"Kami koordinasi dengan kabupaten/kota. Nanti akan kami lihat berdasarkan program jaminan sosial sampai akhir Juli 2022 dan sekarang sedang dihimpun," kata Agus. 


Adapun untuk penilaian penerima adalah para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Juli 2022.


 "Ini akan otomatis sebagai penerima, karena penerima membutuhkan kriteria jadi tidak asal dibagi," jelas Agus. 


Sementara untuk pencairannya, pihaknya belum mendapat informasi dari pemerintah pusat.

 

"Kami baru tahu kuota dan pedoman pemberian subsidi upah Permenaker 10 tahun 2022. UMP dan UMK di bawah Rp3,5 juta. Semoga kuota yang diberikan sesuai dengan yang ada. Jadi, semua pekerja berhak menerima tapi harus terdaftar di BPJS," harap Agus. (*)

close