TUTUP
Hukum

Heran Pemuda Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pakar UI: Pak Polisi Belajar Hukum Apa Ya?

Admin
17 September 2022, 11:58 PM WAT
Last Updated 2022-09-20T14:29:54Z
Pakar hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Pakar hukum pidana Gandjar Laksmana Bonaprapta mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan pemuda asal Madiun, MAH atau Muhammad Agung Hidayatullah menjadi tersangka kasus hacker Bjorka.


Dia tak habis pikir pemuda tersebut bisa dituduh membantu peretas Bjorka.


Pak Polisi belajar hukum dan baca buku apa ya? Kok bisa-bisanya MAH ditetapkan sebagai tersangka sebagai pembantu peretas Bjorka?” kata Gandjar melalui akun Twitternya, Sabtu, 17 September 2022. Gandjar telah mengizinkan cuitannya dikutip.


Menurut dia, hukum pidana memang mengenal konsep pembantuan yang diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Di pasal tersebut, disebutkan bahwa bantuan bisa dilakukan sebelum atau pada saat kejahatan terjadi.


Bantuan sebelum terjadinya kejahatan diberikan dalam bentuk memberi sarana, keterangan, atau kesempatan. Sedangkan bantuan pada saat terjadinya kejahatan tidak dibatasi bentuknya,” kata Gandjar, dilansir Tempo.


Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan perbantuan harus dilakukan secara sengaja.


Artinya si pembantu harus tahu bahwa orang yang dibantunya sedang melakukan kejahatan.


Nah sekarang merujuk ke keterangan dari Polri: MAH adalah pembantu Bjorka,” kata Gandjar.


Dia mengatakan, pertanyaan pertama yang muncul di benaknya adalah apa tindak pidana yang telah dilakukan oleh pria Madiun itu.


Gandjar menyayangkan kepolisian yang hanya menyebut MAH dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tanpa pasal sangkaan.


Masa cuma bilang dijerat dengan UU ITE? Kalau berani menetapkan tersangka berarti sudah jelas tindak pidananya,” kata Gandjar.


Polisi Terlebih Dulu Harus Tetapkan Pelaku Utama 


Gandjar melanjutkan polisi seharusnya lebih dulu menangkap pelaku utama, sebelum menangkap orang yang disangka membantu tindak kejahatan. Dia mengkhawatirkan apabila kasus ini berlanjut.


Menurutnya, bila pembantu kejahatan diadili, tetapi pelaku utamanya tidak pernah diadili, sama saja MAH dituduh membantu kejahatan yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan.


Begitukah sebuah penegakan hukum?” tanya Gandjar.


Gandjar mengatakan pembantuan seperti yang disangkakan kepada MAH adalah materi kuliah mahasiswa hukum semester II alias ilmu dasar hukum pidana.


Kalau yang dasar aja salah, terus gimana publik mesti percaya penanganan kejahatan yang lebih serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dll?” kata dia.


Muhammad Agung Hidayatullah adalah pemuda 21 tahun yang sempat ditangkap oleh kepolisian dan tim khusus.


Kepolisian menyangka MAH membantu mengunggah pernyataan peretas Bjorka ke kanal Telegram. Motifnya, MAH diduga ingin terkenal dan memperoleh uang.


“Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” kata Juru bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yaya Suryana di gedung Divisi Humas Polri, Jumat, 16 September 2022. (*)

close