Hakim Agung Sudrajat Dimyati (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditahan KPK setelah menjadi tersangka dalam kasus suap.
Eks Ketua Mahkamah Agunng (MA) Harifin Tumpa prihatin dengan hal tersebut.
Harifin mengaku sedari awal tidak setuju hakim disebut atau dipanggil 'Yang Mulia'.
Dengan mencuatnya kasus ini, dia pun meminta panggilan 'Yang Mulia' itu dihentikan.
"Betul (setop panggilan yang mulia). Dari dulu saya memang tidak setuju panggilan itu," ujarnya, dilansir dari detikcom pada Selasa (27/9/2022).
Menurut dia, seruan atau panggilan 'Yang Mulia' kepada hakim dihilamgkan sudah disuarakannya sejak Juni 2020 lalu.
Hanya saja, panggilan yang mulia kerap digunakan, bahkan dibuat aturan tertulis agar siapa pun memanggil yang mulia. Bahkan, di luar sidang pun dipanggil yang mulia.
"Hakim itu hanya manusia biasa. Hanya ia diberi amanah," ucap Harifin Tumpa, yang menjabat sebagai Ketua MA 2009-2012.
"Kami semua korps hakim turut merasa tercemar dengan ulah segelintir manusia yang masuk korps hakim agung. Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir," pungkasnya.
Kasus bermula saat KPK menangkap basah pegawai MA, Dessy Yustria, tengah menerima uang suap dari pengacara Eko Suparno.
Lalu KPK mengembangkan kasus itu dan berikut daftar 10 tersangka kasus suap menyuap itu:
Sebagai Penerima:
- Sudrajat Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
(*)