TUTUP
HeadlineHukum

Empat Penambang Batu Ilegal di Lampung Utara Ditangkap, Terancam Denda Rp 100 Miliar

Admin
11 September 2022, 8:54 PM WAT
Last Updated 2022-09-11T13:54:08Z
Polisi menggerebek tambang batu ilegal di Lampung Utara. (Foto: iNews)


LAMPUNG UTARA - Aparat kepolisian dari Unit Tipidter Polres Lampung Utara menggerebek penambangan batu ilegal dan menangkap empat orang.


Selain keempat orang yang menjadi tersangka, polisi juga mengamankan satu alat berat ekskavator.


Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kamis (8/9/2022).


Keempat tersangka yakni Sm (42), Jn (38), Nm (35), warga Abung Tinggi, Lampung Utara, serta Sy (52), warga Tegineneng, Pesawaran.


Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan, pihaknya menggerebek tambang batu ilegal tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.


"Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu di tempat tersebut," ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/9/2022).


Pihaknya kemudian langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat eksavator ke Mapolre Lampung Utara.


Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Eko, dilansir Sindonews.


Para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

close