TUTUP
Hukum

Eks Pegawai Minimarket di Lampung Rampok Bekas Tempat Kerja, Tertangkap karena Motor Ditinggal

ADMIN
12 September 2022, 7:34 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:26Z
Konferensi Pers ungkap kasus perampokan (Foto: Istimewa)


PESAWARAN - Mengaku butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari, mantan pegawai minimarket di Lampung merampok bekas tempat kerjanya.


Polisi menangkap pelaku yang merampok minimarket di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.


Tersangka, Ariski Perdian Tama (21), warga Desa Padang Cermin, Padang Cermin digelandang ke Mapolres Pesawaran, Senin (12/9/2022).


Perampokan itu terjadi pada Selasa (6/9/2022) malam lalu. Sebelum merampok, tersangka yang merupakan mantan pegawai minimarket tersebut, bersembunyi di dalam gudang memakai seragam lamanya.


Saat toko sudah tutup dan dua pegawai wanita akan meletakkan uang dalam brankas di lantai dua toko, tersangka menodong dengan gunting dan menyekapnya.


Kedua pegawai itu diikat dengan tali plastik dan mulut ditutup lakban serta diancam akan dibunuh.


Tersangka membawa kabur uang Rp 48 juta lebih dan rokok berbagai merek. Pihak minimarket mengaku mengalami kerugian hingga Rp 54 juta lebih.


“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi. Saya mencuri karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari karena belum punya pekerjaan lagi,” ungkap Ariski, dalam gelar perkara di Mapolres Pesawaran, Senin sore.


Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka bisa diidentifikasi setelah motor yang dipakainya ditinggal di depan minimarket.


“Tersangka ditangkap di kosannya yang berada di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung,” ungkap Pratomo dalam keterangan resminya kepada awak media, dilansir Suara.com.


Barang bukti, antara lain satu unit motor dan helm, gunting dan tali plastik yang digunakan untuk menodong dan mengikat kedua korban. Lalu pakaian tersangka dan puluhan bungkus rokok hasil curian.


Tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)

close