TUTUP
HukumLampungPendidikan

Ditahan Bawa Sajam, Disdikbud Lampung: Dua Pelajar Ujian Sekolah di Rutan Polresta

Admin
18 September 2022, 5:18 PM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:35:00Z
 Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memastikan dua pelajar yang ditahan, harus melaksanakan ujian di dalam Rutan Mapolresta Bandar Lampung.


Ketiga pelajar tersebut ditangkap bersama 259 orang lainnya karena membawa senjata tajam (sajam) di salah satu kafe, Jalan Endro Suratmin, Kota Bandar Lampung, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Ditahan ada dua orang, karena ditetapkan tersangka. Mereka semuanya harus ujian tengah semester di ruang tahanan," ujar Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Hendarta, Sabtu (17/9/2022).


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini masih berstatus sebagai pelajar di sekolah masing-masing, sehingga tetap harus diberikan hak-haknya sebagai peserta didik.


"Kita sebagai penyelenggara tetap memenuhi kewajiban kita kepada hak mereka (para tersangka). Untuk proses hukum kami serahkan ke pihak berwajib," kata Tommy, dilansir IDNTime


Pihaknya masih terus menggiatkan sosialisai akibat keterlibatan pelajar pada kenakalan remaja, yang berujung pelanggaran tindak pidana.


"Kami minta tidak ada lagi aksi-aksi semacam tawuran atau balapan liar, orang tua juga harus meningkatkan pengawasan," imbau Tommy.


Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menambahkan, sejatinya pengamanan ratusan remaja tersebut mulanya menetapkan dan menahan tiga pelajar.


Dari hasil pemeriksaan, satu di antaranya hanya berstatus saksi dan telah dipulangkan ke orangtuanya.


"Satu saksi, sudah dipulangkan. Dua lainnya tetap sebagai tersangka dan hingga kini masih ditahan di rutan kami," ungkap Dennis.


Di tengah proses penanganan perkara, kedua pelajar ditahan telah dipenuhi hak-haknya sebagai anak di bawah umur masih berstatus peserta didik.


"Seperti diperbolehkan mengikuti ujian, bertemu orang tua, dan dipisahkan dari sel usia dewasa," jelasnya.


Selain itu, pihaknya memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.


"Setelah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan, pelajar tersangka mengikuti ujian seperti pelajar-pelajar lainnya," ujar Dennis. (*)

close