Karomani (pakai masker) dan Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat meresmikan gedung Lampung Nahdlyyin Center (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah keterkaitannya dengan Lampung Nahdlyyin Center (LNC).
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi Hamid, menegaskan pembangunan LNC yang diduga menggunakan uang hasil korupsi Rektor Unila, Karomani, itu bukan bagian dari program NU.
"Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung sehingga apa yang dilakukan oleh Prof. Dr. Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," ujar dia, Ahad (11/9/2022).
Imron menjelaskan segala kegiatan yang berkaitan dengan LNC bukan tanggung jawab PBNU.
Dia menyebut LNC merupakan tanggung jawab pribadi Karomani.
"Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina yang bersangkutan (Prof. Karomani)," jelas Imron, dilansir detikcom.
PBNU meyakini KPK bakal profesional dalam menelusuri aliran dana tersangka korupsi Karomani.
Dia juga meyakini KPK tidak akan mengaitkan pembangunan LNC dengan Nahdlatul Ulama.
"PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof Karomani, termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung," kata Imron.
Dari informasi yang dihimpun, Karomani diduga menggunakan uang yang diduga hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdlyyin Center (LNC).
Karomani diketahui merupakan pengurus PWNU Lampung namun tidak aktif dan tidak pernah ke kantor.
Adapun Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Selain Karomani, KPK turut menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, KPK turut menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*)