TUTUP
Hukum

Bejat! Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Lampung Diperkosa Tiga Remaja sambil Direkam

Admin
16 September 2022, 11:58 AM WAT
Last Updated 2022-09-26T02:35:11Z
Tiga tersangka yang memerkosa MY (14) siswi SMP di Tanggamus ditangkap polisi, Kamis (15/9/2022). (Foto: Dok. Humas Polres Tanggamus)

TANGGAMUS - Sungguh bejat yang dilakukan tiga remaja di Kabupaten Tanggamus, Lampung ini.


Mereka memerkosa seorang siswi SMP setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga mabuk.


Parahnya lagi, adegan pemerkosaan itu sempat direkam para pelaku dan videonya viral di media sosial. 


Ketiga pelaku yaitu RH (15), AD (17), dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.


Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (14/9/2022).


"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban berinisial MY, usia 14 tahun, status pelajar SMP, warga Kecamatan Kota Agung Barat," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022). 


Pelaporan atas tindak pidana asusila itu dilakukan setelah orangtua korban menerima sebuah video porno yang menampilkan korban.


“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orangtua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” kata Hendra, dilansir Kompas.com.


Berdasarkan pengakuan para pelaku, peristiwa ini berawal saat pelaku RH dan dua orang lainnya membeli empat botol minuman keras (miras).


Ketika itu, RH juga mengajak korban MY untuk singgah di TKP, yaitu rumah salah satu pelaku di Kecamatan Kota Agung Timur.


Korban MY kemudian dicekoki miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Pelaku RH lalu menyetubuhi korban dan mengajak dua pelaku lain untuk ikut serta secara bergantian.


Adegan pemerkosaan terhadap korban yang sedang mabuk itu sempat direkam oleh salah pelaku AD menggunakan ponsel.


Hendra mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.


“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” kata Hendra. (*)

close