TUTUP
HeadlineHukum

Baru Satu Dijalankan, Komnas HAM Minta Polri Tuntaskan Empat Rekomendasi Kasus KM 50

ADMIN
13 September 2022, 9:03 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:22:26Z
 Beka Ulung Hapsara (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara mengenai vonis bebas dua terdakwa pembunuh anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) atau yang juga disebut kasus KM 50.


Komnas HAM meminta Polri tetap menyelesaikan rekomendasi yang dibuat lembaganya dalam kasus tersebut.


“Kami berharap polisi bisa menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, lewat pesan teks, Selasa, 13 September 2022.


Dia mengatakan belum semua rekomendasi Komnas HAM laksanakan Polri. Baru satu yang dijalankan yaitu memproses hukum pelaku penembakan.


“Belum semua rekomendasi Komnas HAM dijalankan oleh kepolisian,” ujar Beka, dilansir Tempo.


Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penembakan laskar FPI.


Dari hasil penyelidikan, mereka memberikan empat rekomendasi. Pertama, Komnas HAM menilai tewasnya empat Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM.


Lembaga tersebut merekomendasikan kasus ini dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.


Kedua Komnas HAM meminta polisi mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD. 


Komnas HAM juga meminta polisi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI.


Terakhir, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, Komnas HAM meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.


Beka mengatakan Komnas HAM terus berkomunikasi dengan kepolisian agar menyelesaikan 3 rekomendasi lainnya tersebut.


“Kami sudah beberapa kali berkomunikasi,” tutur dia.


Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum di kasus KM 50. 


Dua polisi yang menjadi terdakwa di kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bebas.


Putusan itu diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. Vonis diambil oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.


Pengacara Laskar FPI,  Aziz Yanuar, menyatakan tak kaget dengan keputusan Mahkamah Agung tersebut.


Dia bahkan menyebut kedua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus KM 50 itu hanya tumbal. Aziz menduga, kedua orang tersebut diperintahkan mengaku dengan janji dibebaskan. (*)

close