"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural. Karena tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri, yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, Jumat (19/8/2022).
Mahfud tak membeberkan dengan rinci siapa saja kelompok Ferdy Sambo. Namun begitu, Mahfud memberi isyarat bahwa kelompok Ferdy Sambo yang sempat menghalangi proses penyidikan kasus ini.
"Ini yang halangi-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang ini. Dan ini sudah ditahan," kata Mahfud.
Tiga Klaster
Mahfud menjelaskan ada tiga klaster keterlibatan personel Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pertama itu ada tersangka Sambo sendiri yang kena pasal pembunuhan berencana," kata Mahfud.
Klaster kedua, lanjut dia, yakni pihak yang menghalangi pengusutan kasus tersebut. Mahfud menilai klaster ini potensial dijerat dengan pasal obstruction of justice.
Sementara klaster ketiga, yakni pihak yang hanya ikut-ikutan saja dalam kasus ini. Menurut Mahfud, klaster ini bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran etik, bukan pidana.
"Kelompok satu dan dua tak bisa kalau tak dipidana. Yang satu melakukan dan merencanakan. Dan kedua ini buat keterangan palsu, ganti kunci, memanipulasi hasil autopsi. Itu bagian obstruction of justice," kata Mahfud. (*)