TUTUP
HeadlineHukum

Sakti! Bidan Penggelap Mobil Rental di Bandar Lampung Bisa Hilangkan Sinyal GPS

Admin
02 August 2022, 3:13 PM WAT
Last Updated 2022-08-02T08:13:03Z
Wanita tersangka penggelapan mobil rental saat diperiksa di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Oknum bidan di Bandar Lampung ditangkap polisi kasus penggelapan mobil rental.


Dalam menjalankan aksinya, oknum bidan berinisial DA tersebut diyakini tidak sendirian


Apalagi DA mampu menghilangkan sinyal Global Positioning System (GPS) yang ada dalam mobil rental.


Satu korbannya, Annisa Maharani (29) menaruh curiga pada oknum bidan di Bandar Lampung setelah tiga hari menyewa mobilnya.


Setelah tiga hari berada di tangan oknum bidan, mobil itu tidak dibawa ke tempat yang menjadi alasan menyewa mobil, Pesisir Barat, Lampung.


Namun selama tiga hari penyewaan, mobil itu tidak bergerak. Tapi setelah itu, berdasar sinyal GPS  mobil berjalan tapi tidak pergi ke Pesisir Barat.


Melainkan perginya ke Tegineneng Pesawaran. Setelah itu sinyal GPS langsung hilang seketika.


Kepala Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung Kompol Adit Priyanto mengungkapkan ada empat unit mobil yang digelapkan oknum bidan tersebut.


Empat mobil itu dari dua korban. Seorang di antaranya ada yang sampai tiga mobil. 


Adit mengungkapkan, dari penggelapan empat mobil itu, dari satu unitnya oknum bidan tersebut mendapat keuntungan Rp 30 juta.


"Ada satu korban dengan 3 unit mobilnya yang dipinjam lalu digelapkan, sampai dengan Rp 30 juta satu unitnya (dijual) kepada orang lain, dikalkulasikan 3 unit jadi totalnya Rp 90 juta," ujarnya, Senin (1/8/2022).


Tergolong Ahli Penggelapan


Oknum bidang di Bandar Lampung yang diduga menggelapkan mobil dengan modus sewa tergolong ahli.


Kapolsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung Kompol Adit Priyanto mengakui sepak terjang oknum bidan dalam perkara dugaan penggelapan mobil itu.


Bahkan, Adit sampai dibuat geleng-geleng kepala oleh oknum bidan itu.


Kapolsek mengatakan saat menginterogasi pelaku, oknum bidan DA ini bermuka tebal alias tidak tahu malu.


"Saya saja tergeleng-geleng dengan pelaku ini, kalau diinterogasi mukanya tebal, jadi dia (oknum bidan) ini ahlinya dari ahli penggelapan," kata Adit, dilansir Tribunlampung.


Jajaran Polsek Telukbetung Selatan baru menerima empat unit mobil yang digelapkan DA.


"Kita baru menerima laporan dari 2 korban, dengan 4 unit mobil yang disewa dari korban lalu digelapkan oleh oknum bidan tersebut," kata Adit.


Saat ditanya apakah yang menggelapkan oknum bidan, pihaknya membenarkan bahwa DA merupakan oknum bidan yang beralamat di daerah Pecoh Raya Telukbetung Selatan.


Saat ini polisi tengah bekerja untuk mengungkap kasus tersebut, jika ada korban lainnya diminta untuk melaporkan kasus itu.


Banyak barang bukti (BB) dari ulah oknum bidan ini, awalnya pinjam mobil lalu digelapkan dengan per unitnya mencapai Rp 30 juta.


"Saya saja tergeleng-geleng dengan pelaku ini, kalau diintrogasi mukanya tebal, jadi dia ini ahlinya dari ahli penggelapan," kata Adit.


Saat ditanya apakah oknum ini residivis, Adit menjelaskan baru kali ini melakukan hal tersebut dan baru ada 2 korban yang melaporkan kepada polisi.


"Ada satu korban dengan 3 unit mobilnya yang dipinjam lalu digelapkan sampai dengan Rp 30 juta satu unitnya kepada orang lain, dikalkulasikan 3 unit jadi totalnya Rp 90 juta," terangnya.


Sementara ini polisi tengah melakukan pengembangan dan baru 2 korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian.


"Nanti kita pengembangan secara akurat dan sudah pasti kita telah mengamankan satu orang yakni DA itu di Mapolsek Telukbetung Selatan," kata Adit.


Salah satu korban, Annisa Maharani (29) warga Kota Metro mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telukbetung Selatan.


Adapun laporan tersebut tertuang dalam TBL/B-1/214/VII/2022/RESTA BALAM/SEKTOR TBS yang dilaporkan pada 21 Juli 2022.


"Malam ini saya dari Metro sengaja dipanggil lagi ke Bandar Lampung oleh polisi untuk memberikan keterangan lainnya," kata Annisa


Besar harapannya kasus ini bisa terang serta terungkap semua kejahatan penggelapan ini.


Diceritakan awalnya bisa menjadi korban oknum bidan tersebut, Annisa menjelaskan bahwa sebelumnya pada 24 Juni 2022 lalu oknum bidan DA ini meminjam mobil Toyota Innova hitam berpelat B 1940 SKO milik usahanya dengan masa sewa 10 hari.


Mobil yang disewa oleh pelaku yang rencananya akan dibawa ke Pesisir Barat.


Pada saat penyerahan mobil pada 24 Juni 2022 yang disewa itu langsung diantarkan oleh suami ke rumah oknum atau klinik bidan yang berada di daerah Pecoh Raya Telukbetung Selatan.


"Pas suami saya antar mobil sewaan ini memang banyak pasien yang ke rumahnya oknum bidan ini dan kliniknya untuk berobat," kata Annisa.


Dengan sewa awal sampai dengan 10 hari tersebut totalnya Rp 4 juta, dan baru dibayar Rp 2 juta dan sisanya Rp 2 juta lagi.


Pada saat jatuh tempo pada 4 Juli 2022, pihaknya tidak menemukan oknum bidan DA tersebut.


Hanya karyawan dari bidan DA ini yang memberikan uang sisa sewaan rentalan tersebut sebesar Rp 2 juta.


"Jadi oknum bidan ini awalnya minjam mobil untuk pergi ke Pesisir Barat, karena di sana itu ada proyek dan meminta kepada saya untuk cepat diantar mobil tersebut," kata Annisa.


Tiga hari setelah penyewaannya dirinya menaruh curiga karena berdasarkan sinyal GPS tersebut tidak pergi ke Pesisir Barat.


Melainkan perginya ke Tegineneng Pesawaran dan setelah itu sinyal GPS langsung hilang seketika.


Oknum bidan ini sempat ingin meminjam mobil lainnya.


Karena pelaku ini baru dikenalnya, dirinya pun enggan meminjamkan mobil lainnya.


Dirinya berharap pihak kepolisi bekerja maksimal untuk bisa menemukan mobil tersebut.


Lalu seandainya mobil tidak kembali kepadanya dirinya menginginkan agar sindikat ini bisa terbongkar karena pelaku tidak mungkin satu orang.


Berdasarkan laporan dari korban lainnya, ada beberapa korban lainnya yang ditipu oleh pelaku oknum bidan. (*)

close