TUTUP
HeadlineHukum

Sad1s! Kata Kapolri, Bharada E Mengaku Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Dua Kali

ADMIN
15 August 2022, 7:48 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:25Z
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menulis cerita tentang perintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


"Dia (Bharada E) juga menyampaikan bahwa FS (Ferdy Sambo) ikut menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilansir Tempo, Senin, 15 Agustus 2022.


Keterangan ini didapat dari Bharada E saat menyampaikan cerita itu secara tertulis pada 5 Agustus 2022 lalu. Tulisan tangan itu dibuat Richard selama enam jam.


Menurut pengakuan Richard, Irjen Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.


Adapun perintah Sambo kepada Bharada E untuk menembak Yosua disampaikan di rumah pribadinya Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Dari rangkaian peristiwa tersebut, Listyo yakin penembakan terhadap Yosua memang direncanakan.


"Mengarah ke pembunuhan berencana sudah jelas," kata kapolri.


Sebelumnya Komnas HAM mengungkapkan jika Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua.


“Kami memeriksa ada satu ruang khusus. Dia mengakui sebagai aktor utama dari peristiwa ini,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada Jumat, 12 Agustus 2022.


Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.


“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka.


Mereka adalah adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf alias KM.


Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

close