Ferdy Sambo, katanya, mengakui sejak awal merekayasa dan mendistorsi informasi agar peristiwa pembunuhan Brigadir J kasus tembak-menembak.
“Beliau tadi mengakui itu adalah rancangan dia sendiri dan bersalah dalam tindakan itu,” ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)