TUTUP
Hukum

Rektor dan Dua Petinggi Ditahan KPK, Unila Akan Beri Bantuan Hukum

Admin
21 August 2022, 8:17 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:59:09Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani di KPK (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - KPK telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan dua petinggi lainnya sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Ahad (21/8/2022).


Menyikapi hal itu, pimpinan kampus setempat langsung melakukan rapat internal bersama Dirjen Dikti.


Pihak Unila memutuskan akan tetap memperhatikan para pimpinan yang dijadikan tersangka berupa bantuan hukum sesuai aturan yang berlaku.


Pimpinan Unila akan mengambil beberapa sikap dan akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait dengan OTT KPK berhubungan dengan Unila.


“Pimpinan Unila akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan,” kata kata Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung, Suharso,


Sementara seluruh aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila akan tetap berjalan sebaik-baiknya.


Unila akan menjadikan peristiwa ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan di masa mendatang.


"Untuk mahasiswa baru yang terlibat dalam kasus suap tersebut, karena sudah ditetapkan menjadi mahasiswa, akan dikonsultasikan dengan kementerian," kata Suharso, dilansir IDNTimes.


Sampai saat ini, status mahasiswa baru tersebut masih menjadi mahasiswa Unila.


Diketahui, mahasiswa baru yang diduga melakukan suap merupakan mahasiswa dari Fakultas Kedokteran.


“Untuk masuk di Fakultas Kedokteran Unila yang sudah ditetapkan dengan SK Rektor itu batas minimalnya Rp 250 juta. Itu adalah pendapatan sah bagi SPI Unila, dan para orang tua mahasiswa dipersilakan bisa melebihi itu adalah pendapatan sah,” kata Suharso.


Di sisi lain, dia menyebutkan jika untuk posisi rektor saat ini masih kosong, karena penetapan pelaksana tugas (Plt) rektor hanya bisa dilakukan Kemendikbud Ristek.


Namun kemungkinan paling lambat pada Senin (22/8/2022), nama Plt rektor Unila sudah akan diumumkan.


“Saya tidak bermaksud mendahului apa yang disampaikan Kemendikbud Ristek. Tapi berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen Dikti terkait pimpinan Universitas Lampung, kementerian paling lambat akan menetapkannya besok,” ujar Suharso.


Untuk Muhammad Basri yang akan dilantik sebagai Dekan FKIP Unila besok, Plt Rektor Unila nantinya akan mengambil langkah-langkah berikutnya, untuk penetapan Plt Dekan FKIP.


Selain itu, meski telah terjadi kasus suap pada jalur mandiri atau SIMANILA, penerimaan mahasiswa jalur tersebut tetap akan ada.


“Pola apapun akan tetap bermasalah kalau orangnya bermasalah. Oleh karena itu, tentu kita akan lebih selektif, pengawasan lebih ketat. Termasuk SPJ untuk turut mengawasi proses jalannya penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri tetap dilakukan,” kata Suharso.


Menurutnya, masalah ini bukan ada pada sistemnya. Namun, untuk salah satu upayanya juga, pada sistem ini akan dilakukan secara transparansi.


“Sistem terbaik apapun kalau orangnya salah tetap salah. Memang pada sistem ini kurang transparansi, jadi nanti kita akan perbaiki itu,” kata Suharso. (*)

close