TUTUP
HeadlineHukum

Perkara Eks Pemimpin Khilafatul Muslimin Bandar Lampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Admin
18 August 2022, 6:12 PM WAT
Last Updated 2022-08-19T11:30:32Z
Pemimpin Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar (Foto: Istimewa) 

BANDAR LAMPUNG - Mantan pemimpin Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh masyarakat di Tanah Air dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).


Permohonan maaf itu menyusul penetapan status tersangka Abu Bakar atas perkara tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat pasca menyebut pemerintah anti Islam dan Jokowi merupakan bagian komunis, Selasa (7/7/2022) lalu.


"Saya mohon maaf kepada beliau (Presiden Joko Widodo), karena ucapan itu tidak ada unsur kesengajaan," ujarnya saat dimintai keterangan awak media di Mapolda Lampung, Kamis (18/8/2022).


Dalam perjalanan perkara ini, Abu Bakar mengaku jika ucapan yang terlontar dari mulutnya hanya luapan emosional.


Sebab, dia tidak terima sang Kholifah, Abdul Qodir Hasan Baraja (AQJ) ditangkap petugas Ditreskrimun Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Kota Bandar Lampung.


Ia juga mengakui, sudah berlebihan menyebarluaskan kabar atau informasi bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap aparat penegak hukum saat melaksanakan ibadah salat subuh.


"Pada saat itu saya tidak sadar dalam keadaan emosi, karena kholifah saya ditangkap itu saja. Tidak ada unsur yang saya sengaja sama sekali," ucap pria berusia 71 tahun tersebut, dilansir IDNTimes.


Atas permohonan maaf terbuka ini, Abu Bakar pun berharap agar semua pihak, termasuk Presiden Jokowi dapat menerimanya dan aparat penegak hukum sedikit meringankan hukuman yang telah dipersangkakan kepada warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung tersebut.


"Itu saja, kepada semua terkait dalam berita tersebut. Mudah-mudahan dengan itu semua yang saya lakukan dapat dimaafkan," harapnya.


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka eks Amir Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (18/8/2022).


Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelimpahan penanganan perkara tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tersebut menyusul kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.


"Pengiriman berkas pada tahap 2 sudah dinyatakan lengkap alias P21. Hari ini tersangka Abu Bakar dan barang bukti akan kita limpahan ke kejaksaan," ujarnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Rahmad menegaskan Abu Bakar akan dijerat pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat (2).


Pasal tersebut juga dijunctokan Pasal 45 huruf a Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


"Pada kasus ini tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun," jelas Rahmad. (*)

close