TUTUP
Hukum

Penyidik KPK Bawa Dua Koper Usai Lima Jam Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila

Admin
23 August 2022, 6:26 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:25Z
Penyidik KPK usai menggeledah FK Unila (Foto: detikcom)

BANDAR LAMPUNG - Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila) setelah Rektor Unila ditetapkan tersangka kasus suap, Selasa (23/8/2022).


Kali ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Unila.


Pantauan di lokasi, penggeledahan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.13 WIB.


Setelah lebih dari lima jam melakukan penggeledahan, para penyidik KPK keluar gedung dengan membawa dua koper besar.


Mereka dikawal ketat beberapa anggota Satuan Brimob Polda Lampung bersenjata lengkap. 


Selanjutnya, Tim penyidik KPK mendatangi Gedung Fakultas Hukum.


Sebelum meninggalkan Gedung FK Unila, beberapa penyidik KPK melakukan penggeledahan dua mobil dinas plat merah bernomor polisi BE 1089 BZ dan BE 1683 BZ.


Menurut sekuriti di gedung tersebut, Faeri, tim penyidik tiba pukul 09.00 WIB, dikawal  beberapa anggota Satbrimob Polda Lampung.


"Pagi tadi datangnya, langsung naik ke atas. Tidak terlalu ramai tadi," ujarnya.


Faeri pun tidak mengetahui apakah ada ruangan yang disegel atau tidak.


Sebab, mereka tak diperbolehkan masuk ke dalam gedung selama penggeledahan berlangsung.


Sebelumnya, pada Senin (22/8) kemarin, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Unila yang dilakukan selama lebih dari 13 jam.


Dari gedung itu, mereka membawa lima koper yang diduga berisi barang bukti.


Keterangan resmi dari KPK juga membenarkan tentang adanya upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung.


"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.


Penggeledahan itu sebagai buntut ditetapkannya Rektor Unila, Karomani dan dua pejabat Unila lainnya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.


Karomani cs ditetapkan tersangka oleh KPK pada hari Minggu (21/8) lalu setelah terjating OTT di Bandung, sehari sebelumnya. (*)

close