TUTUP
Hukum

Penimbun Ribuan Liter Solar Subsidi di Rumah Kosong Lampung Timur Ditangkap

Admin
02 August 2022, 10:43 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:13:01Z
Ribuan liter solar yang diamankan polisi (Foto: Istimewa)

LAMPUNG TIMUR - Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dibongkar polisi di Lampung Timur. 


Hasilnya, polisi mengamankan ribuan liter solar di Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.


"Anggota mengamankan ribuan liter solar yang ditimbun dan tidak berizin di sebuah rumah kosong," kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (2/8/2022).


Ribuan liter solar itu dimasukkan ke dalam 35 jeriken.


Selain mengamankan solar, pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial FK (37).


"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat," kata Zaky dilansir iNews.id


Berbekal dari laporan itu, anggota Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lampung Timur langsung melakukan pengecekan informasi tersebut.


Pelaku diamankan pada Rabu 27 Juli 2022 lalu Pukul 11.00 WIB.


Setelah dikembangkan, FK dalam melakukan kegiatannya bukan pihak dari depot atau penyalur, yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi pemerintah.


"Pelaku dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. FK kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Zaky.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 paragraf 5 bagian ke empat bab III UU RI no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.


https://lampung.inews.id/berita/polres-lampung-timur-bongkar-penimbunan-solar-di-rumah-kosong-1-pelaku-ditangkap/all

close