TUTUP
HeadlineHukum

Pencuri Utama Materai Rp 1,5 Miliar Milik Pos Indonesia Diringkus Polisi Bandar Lampung

ADMIN
05 August 2022, 4:55 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:07:11Z

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Pelaku utama pencurian 150 ribu lembar materai milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung dibekuk Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu diketahui mengakibatkan kerugian kurang lebih mencapai Rp1,5 miliar.


Pelaku utama tersebut berinisial FR (21), warga Jalan Ikan Paus No. 31, Kecamatan Pesawahan, Kota Bandar Lampung.


FR ditangkap polisi di depan hotel kawasan Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, Rabu (3/8/2022).


"(Tersangka ditangkap) Sekitar jam 7 pagi kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (5/8/2022).


Menurut Dennis, kasus pencurian itu diungkap setelah Tim Opsnal Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menyelidiki lebih jauh kasus ini.


Khususnya setelah aparat menangkap pelaku lain berperan sebagai penadah, yakni BR (27).


Dari pemeriksaan BR yang juga warga Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung itu, polisi kemudian bisa menelusuri keberadaan FR, setelah yang bersangkutan sempat buron selama tiga bulan. 


"Setelah dia diinterogasi dan mengakui telah mencuri materai. FR langsung diamankan ke Mako Polresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim, dilansir IDNTimes.


Kasus ini bermula ketika ratusan ribu materai itu akan dikirim dari Jakarta ke Bandar Lampung, melalui ekspedisi Perum Damri.


Sopir ekspedisi tersebut kemudian mengajak FR dan HM untuk menemaninya dalam perjalanan.


Dalam pemeriksaan penyidik, FR mengakui telah mencuri materai-materai itu bersama HM ketika di tengah perjalanan, saat sang sopir beristirahat.


"Pelaku FR mengambil salah satu paket yang ada di dalam kendaraan berisi materai. Kemudian barang bukti itu disembunyikan di dalam tasnya," jelas Dennis.


Dennis menegaskan, FR akan dijerat dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun.


"Untuk tersangka BR, sudah maju dalam tahap persidangan. Ia masuk dalam perkara sebagai tersangka penadah barang curian tersebut," kata Kasatreskrim. (*)

close