TUTUP
Lampung

Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Menunggak hingga Rp 1,8 Miliar

Admin
03 August 2022, 7:00 AM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:59Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG UTARA - Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mencapai Rp 1,8 miliar.


Hal ini diketahui dari data Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.


"Total tunggakan pajak hingga Juni 2022 mencapai Rp1,8 miliar," kata Kepala UPTD Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Mustafa Kamil, Selasa (2/8/2022).


Hal ini diungkapkan Mustafa saat melakukan razia Pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB) di kawasan tugu Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi.


Menurutnya, jika dipersentasikan jumlah kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara yang telah melakukan kewajiban membayar pajak, baru mencapai 24 persen dari 2.400 unit kendaraan dinas. 


"Lamanya tunggakan pajak dari ribuan kendaraan dinas itu bervariasi. Mulai dari setahun bahkan hingga 5 tahun." jelas Mustafa, dilansir iNews.id.


Pihaknya intens berkomunikasi dengan Pemkab Lampung Utara terkait persoalan ini.


Tujuannya, agar para pemegang kendaraan dinas itu dapat menyelesaikan tunggakan pajak mereka secepatnya.


Selain itu, mereka juga melakukan ‎melakukan razia PKB dan BBN-KB di jalan agar para pemilik kendaraan tertib membayar pajak.


"‎Kami sudah berkomunikasi dengan pemkab," kata Mustafa.


Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Biantori Bintang mengaminkan jika banyak kendaraan dinas pemkab belum melunasi pajak tahunan.


Pihaknya, segera menyurati perangkat daerah terkait untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka masing-masing.


"Kami sudah menerima surat dari pihak terkait tentang tunggakan pajak kendaraan dinas," ujar Biantori atau yang akrab disapa Wandek ini.


Dia menuturkan, akan memverifikasi jumlah kendaraan yang ada. Sebab terjadi perbedaan data antara Pemkab dengan Bapenda terkait jumlah kendaraan dinas.


"Di mana, kendaraan dinas berjumlah 2.162 unit yang terdiri dari 426 mobil, dan 1.736 motor," katanya. (*)

close