Foto: Ilustrasi/Istimewa |
LAMPUNG UTARA - Apes. Berharap sang anak bisa diangkat menjadi Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan memberikan sejumlah uang, justru tertipu hingga puluhan juta rupiah.
Nasib nahas ini dialami Rohman (61) warga Desa Gedung Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan.
Korban sejak dua tahun silam (10/1/ 2020) terpedaya ulah IHM (38) warga Desa Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan yang menjanjikan anaknya bisa diangkat menjadi ASN.
Merasa tertipu, Rahman melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada 23 Maret 2022 sebagaimana tertuang pada Laporan nya LP / B/ 134/ III/ 2022 / SPKT Sek SK Selatan/ Polres LU/ Polda Lampung.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
Anggota juga sudah mengamankan IHM di rumahnya, Desa Kota Agung, kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Sebelumnya, IHM mendatangi rumah korban, pada Jumat (10/1/2020) sekira pukul 14.00 wib.
Maksud kedatangannya menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan ASN dari tenaga honorer.
IHM menawarkan kepada korban jika berminat memasukkan anaknya menjadi ASN, dia bisa mengurusnya.
Tetapi, tersangka memberikan persyaratan kepada korban dengan memberinya sejumlah uang.
“Jika tidak berhasil uang akan dikembalikan,” kata Mulyadi, Selasa 2 Agustus 2022.
Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban.
Korban pertama kali diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 juta. Rentang waktu pemberian uang sekitar 3 bulan.
“Korban memberikan uang totalnya Rp 75 juta,” kata Mulyadi, dilansir Tribunlampung.
Seiring berjalannya waktu, korban mulai curiga. Anaknya hingga kini tidak pernah menjadi ASN.
“IHM sempat ditanyakan beberapa kali oleh korban kapan pengangkatan anaknya jadi PNS,” ujarnya.
Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan.
Melalui serangkaian penyelidikan, anggota unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, mengamankan tersangka kediamannya.
Selain itu, anggota mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp 55 juta dan Rp 20 juta
Saat ini IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan.
“Tersangka dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar Mulyadi. (*)