TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Nah! Pengacara Sebut Brigadir J Tahu Bisnis Haram Irjen Sambo hingga soal Wanita

ADMIN
11 August 2022, 9:21 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:44Z
Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.


Tapi sampai saat ini belum dibuka dengan terang apa motif penembakan ini.


Karena belum juga dibuka Polri, motif pembunuhan ini terus bergulir liar bak bola salju.


Misalnya, soal pelecehan, wanita, hingga bisnis.


Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, punya sejumlah dugaan pemicu pembunuhan terhadap Yosua. Salah satunya soal bisnis.


" (Brigadir J tahu bisnis gelap Ferdy Sambo) Ya diduga begitu," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).


"(Tentang) Bisnis gelap, ya bisnis haram-haram," tambahnya, dilansir Kumparan.


Namun, Kamaruddin tidak menjelaskan jenis bisnis apa yang dimaksud.


Dia juga hanya menyebut bisnis ini berkaitan dengan atasan-atasan dari Yosua.


Lagi-lagi, Kamaruddin tak mau menyebutkan siapa sosoknya.


"(Yang terlibat) Ya bos-bosnya itulah. Ada dugaan unsur wanita, ada dugaan bisnis haram," ujar Kamaruddin.


Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.


Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.


Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.


Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.


Soal motif, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, motif penembakan ini tidak etis bila dibuka secara gamblang ke publik. Sebab, hanya bisa didengar oleh orang dewasa.


"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8). (*)

close