Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E alias Richard Eliezer untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Soal motif, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, motif penembakan ini tidak etis bila dibuka secara gamblang ke publik. Sebab, hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar di konstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8). (*)