Surya Darmadi alias Apeng (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu tersangka kasus dugaan korupsi terbesar, Rp 78 triliun, Surya Darmadi alias Apeng.
Dia terjerat kasus lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.
Surya yang telah dicekal itu menyatakan siap pulang ke Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2022.
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, meminta agar pencekalan kliennya dicabut.
Hal itu menurutnya guna memudahkan Surya Darmadi kooperatif dalam mengikuti proses hukum.
"Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan," ujar Juniver dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Dia mengatakan, telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yakni menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.
"Bahwa untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut, kami telah memberikan advis atau nasihat dan pendapat hukum kepada saudara Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri," kata Juniver, dilansir detikcom.
Lebih lanjut,dia berbicara pentingnya kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk memperlurus opini yang timbul di publik.
"Kami juga menekankan, bahwa hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dalam perkara ini adalah kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk mengikuti proses hukum guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik," ujar Juniver.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.
Duduk Perkara
Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu.
Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana. (*)