TUTUP
HeadlineHukum

Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Polisinya Polisi Ternyata Penjahat Berseragam

Admin
13 August 2022, 3:13 PM WAT
Last Updated 2022-08-13T08:13:25Z
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Penetapan Irjen Ferdy Sambo, jenderal bintang dua menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, menorehkan luka bagi masyarakat Indonesia.


Bagaimana tidak, Propam dikenal dengan slogan “Garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan atau dikenal dengan istilah 'polisinya polisi', tapi justru melakukan perbuatan pidana dengan penuh rekayasa.


“Jika Polisinya polisi ternyata adalah komplotan penjahat berseragam, lalu bagaimana bisa menindak oknum polisi nakal?,” ujar adovkat Alvin Lim dalam pers rilisnya, Kamis (11/8/2022), dilansir dari Beritajatim.com pada Sabtu (13.8/2022).


Alvin Lim dengan tegas memperingatkan agar pemerintah tidak anggap enteng masalah ini, karena bukti bobroknya Polri sudah di depan mata dan terang benderang, kepercayaan masyarakat ke Polri sudah di titik nadir.


Bukti bahwa ada oknum Polda Metro Jaya merekayasa penyidikan Duren Tiga, bisa menjadi dasar dilakukan penyidikan ulang terhadap kasus Pembakaran Gedung Kejagung dan KM 50 yang meresahkan masyarakat.


Diketahui Gedung kejagung dibakar dan dilakukan penyidikan oleh tim Polres Jakarta Selatan dan Dirtipidum saat itu dijabat Ferdy Sambo.


“Alasan sangat tidak logis, dimana gedung utama kejagung bisa kosong, menandakan ada dugaan rekayasa pula. Apalagi merugikan triliunan rupiah, patut dibuka kembali. Dugaan saya, ada oknum Polri terlibat untuk menutupi pidana oknum Petinggi Kejaksaan Agung,” ujar Alvin.


Dia juga mengungkit kasus Km 50.


“Nyawa 6 orang pengawal FPI adalah nyawa anak bangsa, tidak kalah penting dari nyawa pengawal Ferdy Sambo. Terlepas dari pandangan agama dan politik yang berbeda, tidak pantas secara hukum dibunuh secara kejam, ketika sudah menyerahkan diri. CCTV yang hilang dan hasil forensik yang tidak masuk akal, menunjukkan pembiaran pidana yang sangat tidak manusiawi. Kasus KM 50 wajib dibuka kembali, apalagi kadiv propam dan karopaminal yang menyatakan tidak ada pelanggaran adalah sama orangnya yang dinyatakan melanggar etik dalam rekayasa kasus Duren tiga,” beber Alvin.


Di sisi lain, para korban investasi bodong meminta agar pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan segera mencopot pejabat Polri yang sudah gagal memproses kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, yang mandek sudah bertahun-tahun.


“Kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah hampir 3 tahun tidak ada penetapan tersangka. Masyarakat butuh sosok pejabat Polisi yang berani memberantas investasi bodong seperti kasus Indosurya, fahrenheit dan DNA Pro yang berhasil dituntaskan. Sedangkan Kapolda Metro Jaya, tidak mampu memproses kasus mahkota dan Oso Sekuritas,” ujar Alvin, yang menyampaikan keluhan korban investasi bodong.


Selain kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, kasus Minnapadi dan Narada juga mandek di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, sehingga para korban Narada pun meminta agar Mahfud MD soroti oknum PMJ yang diduga terima uang perlindungan hukum dari para pengemplang investasi bodong ini. 


Hal ini selain merusak citra Polri, membuat para investor takut untuk taruh dana ke Indonesia.


Para korban investasi bodong sangat kecewa atas kegagalan Kapolda Metro Jaya menangani kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya.


“Kami sedang diskusi untuk mengadakan demo, agar Kapolda Metro Jaya dicopot saja. Masyarakat butuh Kapolda yang mampu berantas kejahatan, bukan telletubbies, peluk-pelukan dan pencitraan,” ujarnya. (*)

close