TUTUP
HeadlineHukum

Kadernya Anggota DPRD Lampung Timur Tersangka Korupsi, Ini Kata NasDem

ADMIN
12 August 2022, 9:55 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:38Z
Anggota DPRD Lampung Timur, Wiwik (tengah) bersama dua rekannya ditetapkan tersangka korupsi dana desa (Foto: Dok. Polres Lampung Timur)

LAMPUNG TIMUR - Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai NasDem, Wiwik Yuliana ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi.


Wanita itu disangkakan korupsi pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI).


Partai NasDem pun buka suara soal penetapan Wiwik sebagai tersangka.


Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Lampung, Rakhmat Husein DC mengungkapkan, partai sudah mendengar kabar itu dan sangat menyayangkan ada kader yang terjerat kasus korupi.


"Pertama sudah dingatkan jauh sebelumnya bahwa kader dilarang korupsi, apalagi melakukan pungli-pungli dalam suatu proyek," ujarnya, Jumat (12/8/2022).


Husein menegaskan, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas kasus ini. Bagaimana pun, kasus ini harus menjadi perhatian partai.


Partai juga tetap menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Lampung Timur.


"Kemudian, kami juga menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Lampung Timur dan kami mendukung," ujar Husein, dilansir detikcom.


Dikatehui, Wiwik diduga melakukan pungutan liar dengan cara meminta dengan paksa sejumlah uang, dari sejumlah kelompok penerima bantuan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.


Adapun bantuan proyek itu diperuntukan bagi 10 desa yakni delapan desa di Kecamatan Batanghari dan dua desa di Kecamatan Sekampung.


Masing-masing desa mendapatkan bantuan dengan anggaran sebesar Rp 195 juta.


Wiwik Yuliana ditetapkan menjadi tersangka bersama dua bawahannya Tohirin Irianto dan Sucipto, yang berperan sebagai pengambil dana.


Secara bersama-sama mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 169 juta.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yakni uang tunai senilai Rp 157 juta, satu unit laptop, 12 unit handphone serta beberapa dokumentasi surat.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau 12 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar. (*)

close