TUTUP
Nasional

Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Detik Itu juga 'Gebuk'

Admin
22 August 2022, 6:22 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T06:59:04Z
Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto serius memberantas mafia tanah, karena menyulitkan masyarakat yang mengurus sertifikat.


Kepala negara meminta Hadi langsung 'menggebuk' mafia tanah jika memang ditemukan.


“Kalau masih ada mafia (tanah) yang main-main, silakan detik itu juga 'gebuk'. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” kata Jokowi, saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dilansir Tempo, Senin, 22 Agustus 2022. 


Lebih lanjut, Jokowi menyadari belum semua tanah sekarang ada sertifikatnya.


Di Jawa Timur yang dikunjunginya, Jokowi menyebut masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat.


Jokowi meminta Hadi Tjahjanto yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN segera menyelesaikan ini.


“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” kata dia.


Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah.


Konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia, kata dia, masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut. 


“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim 'ini tanah saya,' (tunjukkan) 'oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada', (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta ini.


Kendati demikian, Jokowi tak merinci mafia tanah yang dia maksud. Tapi di lapangan, berbagai kasus yang diduga berkaitan dengan mafia tanah terus terjadi. 


Terbaru ada perusahaan negara, PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII yang jengkel terhadap okupansi ilegal yang terus terjadi di lahan mereka wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.


Perusahaan pun berniat melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 


PTPN menyatakan sudah sejak lama pihak okupan ilegal atau mafia tanah diberi kesempatan penyelesaian secara m . Akan tetapi malah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 


"Kami melihatnya di sini ada kerugian negara yang disebabkan oleh hukum, artinya dampak perbuatan ini pun akan bermuara ke ranah hukum. Itu kan lahan negara, masih dikuasai dan pajaknya juga masih dibayar negara dan artinya itu masih aset negara. Kok bisa dan ini jadi pertanyaannya," kata penasihat hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus. Sabtu, 6 Agustus 2022. (*)

close