Bharada Richard Eliezer alias Bharada E (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, mendapatkan perlindungan darurat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemberian perlindungan darurat karena tersangka yang bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku ini mendapatkan ancaman serius.
Ancaman tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J yang berdimensi struktural, yakni adanya relasi kekuasaan dengan tersangka lain.
LPSK menilai, Bharada E berada dalam posisi yang rendah di relasi kekuasaan tersebut.
Lantas, apa saja perlindungan LPSK kepada Bharada E?
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, tujuh pemimpin LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E pada Jumat (12/8/2022) malam.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar dia, dilansir dari Kompas.com pada Ahad (14/8/2022).
Perlindungan disebut darurat karena diputuskan tanpa melalui rapat paripurna.
Adapun keputusan itu diambil usai menemui Bharada E yang ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"(Dari pertemuan itu) kami kemudian yakin yang bersangkutan memang bersedia menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat," ujar Hasto.
Seiring dengan deklarasi pemberian perlindungan darurat, Hasto menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.
Untuk itu, pihaknya menempatkan petugas LPSK selama 24 jam di ruang tahanan Bharada E.
Hal tersebut guna memastikan keamanan justice collaborator ini tetap terjamin.
LPSK juga akan memasang kamera pemantau di ruang tahanan, sehingga setiap peristiwa yang bersangkutan dengan Bharada E bisa terpantau.
"Kalau ada kekhawatiran yang bersangkutan, makanannya tak steril, kami akan meminta agar makanan disediakan LPSK," ucap Hasto.
Hasto mengungkapkan, perlindungan juga diberikan kepada keluarga Bharada E. Sebab LPSK menilai, keluarga akan mengalami intimidasi dan ancaman.
Selain itu, dengan keputusan menjadi justice collaborator, Bharada E juga akan mendapat perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.
Salah satunya, berkas milik Bharada E yang terpisah dari tersangka lainnya.
Perlindungan untuk istri Sambo ditolak
Selain Bharada E, istri tersangka Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diketahui juga meminta perlindungan kepada LPSK.
Namun, LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri.
Hasto mengatakan, keputusan menolak tersebut lantaran Polri menghentikan penyidikan terkait laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada Putri.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Mahfud MD minta lindungi Bharada E
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD meminta agar Polri memfasilitasi LPSK, untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Perlindungan dari LPSK ini dinilai sangat dibutuhkan, agar Bharada E bisa selamat hingga proses pengadilan dan terbebas dari hambatan.
"Pun melalui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," tambahnya. (*)