Surya Darmadi alias Apeng (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Tersangka buronan kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi alias Apeng berjanji akan pulang ke Indonesia 15 Agustus 2022.
Kepulangannya itu untuk mengikuti proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surya pun sudah menyurati Jaksa Agung untuk kooperatif dalam proses hukum ini.
"Bahwa untuk menegaskan kesediaannya, tanggal 9 Agustus 2022, Saudara Surya Darmadi telah mengirimkan surat Jaksa Agung cq JAM Tipidsus dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).
Berikut isi suratnya:
Kepada Yth.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Bpk.Prof.Dr.ST. Burhanuddin
Di Tempat
Dengan Hormat,
Saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemanggilan kepada diri saya selaku Tersangka melalui media pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.
Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan, namun demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada.
Demikian dapat saya sampaikan, atas pengertiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
SURYA DARMADI
Lebih lanjut, Juniver juga mengimbau agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah kliennya. Dia juga meminta publik tidak asal menghakimi dengan opini yang tidak disertai fakta.
"Bahwa kepada semua pihak, kami mengimbau agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah klien kami dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," ujarnya, dilansir detikcom.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.
Duduk Perkara
Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu. Dia mengatakan keduanya diduga melakukan kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana. (*)