TUTUP
HeadlineLampungRegional

HUT ke-77 RI, Sebanyak 5.313 Napi di Lampung Dapat Remisi

ADMIN
17 August 2022, 7:04 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:06:12Z
Pemberian remisi kemerdekaan bagi napi di Lampung dalam rangka HUT ke-77 RI. (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 5.313 narapidana atau napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) negara se-Provinsi Lampung mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi mengatakan, total napi penerima remisi masih akan terus bertambah mengingat masih adanya pengajuan remisi dari Lapas maupun Rutan di Lampung yang belum turun.


"Tinggal beberapa saja yang belum turun, tapi yang resmi dan sudah turun surat keputusannya hampir 95 persen," kata dia, Rabu (17/8/2022).


Edi menambahkan sisa dari pengajuan remisi yang belum turun lantaran ada beberapa administrasi yang belum selesai.


Dari keseluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut dia, di antaranya perkara pidana, narkotika, korupsi, dan lainnya.


"Besaran remisi yang diterima antara satu bulan hingga enam bulan. Untuk warga binaan pidana korupsi ada sebanyak 15 orang namun mereka hanya mendapatkan remisi dan tidak bebas," kata Edi, dilansir Suaralampung.id.


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto berharap warga binaan yang mendapat remisi agar bisa terus melanjutkan kegiatan positif saat benar-benar dinyatakan bebas.


"Saya berharap pembinaan yang dilakukan di Lapas dan Rutan ini berhasil untuk warga binaan, sehingga mereka saat kembali kepada masyarakat secara psikis maupun secara keterampilan bisa menjadi warga yang positif dalam pembangunan, serta dalam menciptakan Kamtibmas," imbaunya. (*)

close