TUTUP
Hukum

Dulu Ferdy Sambo Minta Publik Tidak Berasumsi, Kini Mengaku Bohong

Admin
13 August 2022, 8:37 AM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:23Z
Irjen Ferdy Sambo dan istri (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengaku merekayasa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Pengakuan tersebut mengubur narasi awal tewasnya ajudan eks Kadiv Propam Polri itu.


Pada Kamis (11/8/2022) malam, Sambo melalui pengacaranya menyampaikan permohonan maaf atas tewasnya Brigadir J.


Dia juga bicara soal 'memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik' terkait kasus itu.


"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serat masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Sambo.


Arman menyampaikan hal itu saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).


Sambo mengatakan akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan hingga nanti kasusnya dibawa ke pengadilan. Dia menyatakan akan bertanggung jawab.


Dia mengatakan hanya berniat menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf," ucap Sambo. dilansir detikcom.


"Dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," tambahnya.


Pernyataan Awal Sambo


Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat.


Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7).


Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).


Atas kejanggalan-kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus.


Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J.


Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.


Waktu berjalan. Hampir sebulan kasus berjalan, Ferdy Sambo muncul ke publik pada Kamis (4/8) pukul 09.55 WIB di lobi gedung Bareskrim Polri.


Pada kemunculan perdananya tersebut, Sambo menyampaikan dukacita atas meninggalnya Brigadir J. 


Saat itu dia sempat menyinggung Brigadir J dengan mengucapkan 'terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya'.


"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua," katanya.


"Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," tambah Sambo.


Awalnya, Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Teriakan Putri membuat Bharada E datang hingga terlibat adu tembak dengan Brigadir J.


Dia juga meminta publik tidak memberikan asumsi soal kasus itu.


"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," kata Sambo.


4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J


Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.


Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).


Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.


Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.


Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.


Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.


Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.


Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (*)

close