TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Ditangkap, Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Admin
08 August 2022, 5:51 PM WAT
Last Updated 2022-08-08T10:51:13Z
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi (tengah). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.


"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Ahad, 7 Agustus 2022.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.


“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi, dilansir Tempo.


Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai saat itu dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.


Dalam peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, polisi sebelumnya sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.


Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu itu disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.


Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.


Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.


“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.


Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.


Sebelumnya, Tim khusus Polri menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan membawanya ke Badan Reserse Kriminal Polri.


Kedua orang itu berinisial Bharada RE dan Brigadir RR.


“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian lewat pesan teks, Ahad, 7 Agustus 2022.


Andi belum menjelaskan lebih jauh soal penangkapan ini. Dia mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.


Saat ini Mabes Polri memproses kasus tersebut lewat dua jalur. Pertama adalah dugaan pelanggaran kode etik terkait rusaknya Tempat Kejadian Perkara dan pengambilan CCTV di seputar peristiwa penembakan Brigadir J. Kasus ini ditangani oleh Inspektorat Khusus.


Sementara, kasus kedua adalah tindak pidana penembakan Brigadir J. Kasus itu ditangani oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (*)

close