TUTUP
Kesehatan

Disdikbud Bandar Lampung: Bila Ada yang Terpapar COVID-19, PTM Setop Sementara!

ADMIN
02 August 2022, 11:19 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:07:29Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) bila mendapati warga di sekolah terkonfirmasi positif COVID-19.


Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembrlajaran di Masa Pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


"Sesuai SE Pak Menteri. Penghentian sementara PTM bila di rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi COVID-19, peserta didik terkonfirmasi COVID-19, dan peserta didik mengalami gejala COVID-19 (suspek)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, Senin (1/8/2022).


Terkait lama waktu penghentian sementara PTM, Mulyadi menjelaskan bila rombongan belajar terdapat kasus konfirmasi COVID-19, maka dihentikan selama tujuh hari.


Sementara untuk peserta didik terkonfirmasi COVID-19 paling sedikit lima hari.


Selain itu, proses pembelajaran pada rombongan belajar atau peserta didik terpaksa dihentikan akibat konfirmasi kasus COVID-19, maka wajib dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) via online.


"Untuk penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemioiogis, harus berdasarkan informasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan," kata Mulyadi, dilansir IDNTimes.


Merujuk SE tersebut, Disdikbud Kota Bandar Lampung akan terus mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM.


Terutama dalam urusan memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan.


Selain itu, dinas setempat juga bakal melaksanakan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan, baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi PeduliLindungi.


"Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan atau booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan," jelas Mulyadi.


Atas pertimbangan SE tersebut, dia menghimbau agar masing-masing satuan pendidikan mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan PTM dari Disdikbud Kota Bandar Lampung.


"Intinya kita akan langsung menindaklanjuti dan mensosialisasikan ke tiap sekolah-sekolah SE dari Mendikbud terbaru," ujar Mulyadi. (*)

close