TUTUP
TUTUP
Nasional

Diberitakan Ditangkap Polisi, BW Membantah, Tuding Media Langgar UU ITE

Admin
12 August 2022, 12:37 AM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:12:41Z
Bambang Widjojanto (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah kabar dirinya ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri.


Dia menegaskan isu itu tidak benar.


“Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur,” kata BW sapaan akrabnya, lewat keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus 2022.


Dia menceritakan awalnya mendapatkan upaya konfirmasi dari jurnalis Pos Kota soal kabar dirinya ditangkap polisi.


"Tetiba di pagi hari, sekitar jam 09 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi, saya tidak menjawab WA tersebut," kata Bambang, dilansir Tempo.


Setelah itu, rekan dan koleganya bergantian menghubungi.


"Saya baru ngeh, ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis, yang menyudutkan," kata Bambang.


Berita dengan judul, "Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Begini Kata Ketua RT Setempat," itu, menurut Bambang telah melanggar prinsip cover both side.


Dia juga menilai berita itu telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Hal ini sangat merugikan nama baik kami, serta apa yang dilakukan Pos Kota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," kata Bambang.


Menurutnya, laman berita Pos Kota diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.


"Media Pos Kota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," kata Bambang.


Untuk itu, pria yang kini kembali menjadi pengacara itu meminta seluruh media, khususnya Pos Kota, tetap menjaga netralitas dan bersikap obyektif, serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik.


"Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers, serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," kata Bambang.


Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo juga telah membantah kabar penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim itu.


“Sudah saya tanya ke Bareskrim tidak ada,” kata dia lewat pesan teks, Rabu, 10 Agustus 2022. (*)

close