Kemudian suami korban, Kokoh Khayun (31) mengantarkan kendaraan milik mereka, satu unit Toyota Innova warna hitam metalik nopol BE 1940 SKO kepada DA.
"Suami saya bertemu dan meminta tanda terima kendaraan dari DA, dengan janji 10 hari pemakaian terhitung sejak 24 Juni 2022 dan memberikan uang sewa 2 juta rupiah," jelasnya.
Namun saat memasuki jatuh tempo pemakaian pada 4 Juli 2022, Annisa bersama sang suami mendatangi kediaman terlapor namun tidak bertemu DA.
Keduanya justru kembali menerima titipan uang Rp2 juta dari karyawan DA.
Curiga, Annisa langsung melapor ke Mapolsek Telukbetung Selatan guna langkah pengusutan labih lanjut.
"Semalam kami juga sudah dihubungi pihak kepolisian, yang menyampaikan informasi kalau pelaku sudah ditangkap," tandas Annisa. (*)