TUTUP
Hukum

Ajaib! Ada Transfer Uang ke Tersangka dari Rekening Brigadir J Usai Korban Tewas

Admin
16 August 2022, 9:52 PM WAT
Last Updated 2022-09-06T05:31:11Z

Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan rekening milik kliennya diduga dicuri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan.


Dia menyebut ada empat rekening, handphone, hingga laptop.


"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum (Yoshua) ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus, dan sebagainya," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).


Dia mengatakan ada transaksi setelah Brigadir J tewas, tepatnya pada 11 Juli 2022.


Rekening Brigadir J disebutnya melakukan pengiriman uang ke salah satu tersangka.


"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah, kebayang ga kejahatannya?" kata Kamaruddin, dilansir detikcom.


"Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib, itulah Indonesia," tambahnya.


Lebih lanjut, dia mengatakan hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan.


Dia menyebut ada uang sebesar Rp 200 juta yang mengalir ke salah satu tersangka dalam kasus ini.


"Bukan diduga lagi, orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," kata Kamaruddin.


Empat Tersangka


Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.


Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).


Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.


Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.


Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.


Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (*)

close