![]() |
Sopir Diduga Mengantuk, Avanza Tabrak Truk di Tol Lampung, Dua Tewas (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG SELATAN - Insiden kecelakaan maut terjadi di KM 102+200 Jalur B Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) tepatnya di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, (26/7/2022).
Akibat tabrakan itu, dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial IWFAS (19) dan M (43).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Sugeng Suherman mengatakan, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 10:52 WIB.
Kendaraan terlibat ialah Toyota Avanza nomor polisi BE 1699 WW dan satu kendaraan truk belum diketahui identitasnya.
"Ya benar, data sedang dihimpun anggota di lapangan. Dari informasi korban empat orang, dua meninggal dan lainnya mengalami luka berat. Nanti diinformasikan kembali," ujar Sugeng.
Branch Manager Ruas Tol Bakter PT Hutama Karya, Hanung Hanindito juga membenarkan peristiwa nahas tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan Avanza melaju di lajur lambat dari arah Terbanggi Besar menuju arah Bakauheni.
Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi tersebut diduga mengantuk dan mengakibatkan kendaraan tersebut hilang kendali, lalu menabrak truk di depannya, yang belum diketahui identitas masing-masing.
"Posisi akhir kendaraan mobil Avanza normal di lajur lambat menghadap posisi selatan," kata Hanung, dilansir IDNTimes.
Dalam kecelakaan ini dua korban luka berat dengan inisial NS (41) dan TW (52), serta dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Untuk korban luka berat dilarikan ke Rumah Sakit Natar Medika, sedangkan korban meninggal dunia dilarikan ke Rumah Sakit Abdoel Moeloek," terang Hanung.
Kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Bakter, dengan melibatkan pihak kepolisian.
Lokasi kejadian telah kembali normal pukul 12:50 WIB.
"Informasi mengenai jumlah dan identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian," jelas Hanung.
Atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini, Hanung menyampaikan, Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan timbul akibat kecelakaan tersebut.
Selain itu, Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib berlaku di jalan tol.
Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam hingga mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.
"Kami minta pastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," tandas dia. (*)