TUTUP
Hukum

Dugaan Penyelewengan Dana Dinas Kesehatan Lampung, Reihana Dicecar soal Anggaran 2021

Admin
26 July 2022, 8:15 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:13:19Z
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Senin (25/7/2022).


Reihana menjalani pemeriksaan atas dugaan penyelewengan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, di Ruang Unit IV Subdit 3 Tipikor selama lima jam, mulai pukul 13.00 hingga 18.00 WIB. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengungkapkan Reihana ditanya seputar alokasi anggaran 2021 di Dinas Kesehatan.


Dalam pemeriksaan itu, Reihana turut didampingi dua penasihat hukumnya, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro.


"Belum bisa kita jelaskan spesifik (dugaan anggaran COVID-19), tapi yang jelas kita fokus pada semua anggaran di Dinas Kesehatan Lampung untuk 2021," ujar Arie, Selasa (26/7/2022).


Menurutnya, pemanggilan Reihana ke Mapolda Lampung masih sebatas pemenuhan panggilan atas undangan interview atau wawancara dan belum masuk dalam tahap proses hukum.


"Belum penyelidikan atau proses hukum, masih wawancara. Jadi kita mengundang beliau bukan panggilan seperti pemeriksaan," kata Arie, dilansir IDNTimes.


Meski demikian, pihaknya mengaku telah memeriksa sebanyak 21 orang atas dugaan penyelewengan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut.


"Kalau nantinya terindikasi ada dugaan korupsi, ya jelas kasus kami lanjutkan tahap penyelidikan," sambung Arie.


Dari total 21 orang yang diperiksa tersebut, tergabung dari beberapa unsur.


Bukan hanya dari dinas di kabupaten/kota, melainkan semua pihak berkaitan dengan alokasi penganggaran di Dinkes Provinsi Lampung.


"Untuk saat ini semuanya, yang jelas nanti kita filter. Untuk besaran anggaran, saya belum dapat sampaikan terlalu detail, tapi nanti pasti kami ungkap," tegas Arie.


Selain itu, tidak menutup kemungkinan Kadiskes Reihana bakal dipanggil atau diundang ulang ke Mapolda Lampung.


"Kita analisa dulu, masih perlu dipelajari. Jadi konteksnya ini kita mengundang ya, bukan melakukan pemanggilan," ujar Arie.


Reihana diketahui telah memenuhi undangan Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus untuk menyambangi Polda Lampung sebanyak dua kali, 22 Juli dan 25 Juli 2022.


Usai menjalani undangan kedua selama lima jam, Reihana memilih bungkam dan mengacuhkan pertanyaan para awak media.


Dia terus berjalan menuruni lantai 3 ruang pemeriksaan Unit IV Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.


Penasehat Hukum Reihana, Ahmad Handoko menegaskan kedatangan sang klien sebatas memenuhi undangan petugas kepolisian.


"Ini adalah sifatnya undangan, jadi sifatnya global untuk klarifikasi saja. Saya sampaikan tadi ini belum pro justitia, sehingga belum bisa disampaikan spesifiknya seperti apa," ujarnya. (*)

close