![]() |
Surat panggilan palsu berkop KPK yang ditujukan kepada anggota DPRD Pesisir Barat. (Foto: Dok. Kejari Lampung Barat) |
SABURAI - Didakwa memalsukan surat panggilan dari KPK untuk anggota DPRD Pesisir Barat, Lampung, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dituntut dua tahun penjara.
Surat panggilan palsu itu ditujukan untuk lima anggota dewan, dengan alasan pemeriksaan proyek yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Eri Fatriansyah menyebutkan, terdakwa atas nama Abdul Chalik (70) telah terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan warga Pekon (desa) Labuan Mandi, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat tersebut terbukti memalsukan surat panggilan KPK.
Surat panggilan tersebut ditujukan kepada lima anggota DPRD Pesisir Barat yakni Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Eri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Sidang agenda tuntutan ini telah digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat pada Kamis (7/7), dilansir Kompas.com.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut mengungkapkan surat panggilan palsu dengan kop surat KPK itu diserahkan terdakwa kepada sekretariat DPRD Pesisir Barat, pada September 2021.
Surat ini berisikan panggilan agar kelima anggota dewan yang dituju memberikan keterangan, terkait kegiatan proyek pembangunan Gedung Pemkab Pesibar dan SMP Krui 2015-2020.
Di dalam surat palsu itu juga disebutkan diduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek itu. (*)