![]() |
Penasehat Hukum Pelapor, Jonathan Wardian Priambodo memperlihatkan wajah kedua DPO Rustam Aji dan M. Ali. (Foto: IDN Times) |
SABURAI - Dua salesman perusahaan distribusi nasional bidang susu kemasan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena menggelapkan uang perusahaan Rp 729 juta.
Kedua tersangka, M Ali Nurpiah (31) dan Rustam Aji (29) diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
Penasihat Hukum Pelapor, Jonathan Wardian Priambodo mengatakan, penetapan status DPO itu merupakan buntut laporan kepolisian pihak perusahaan, melalui Kepala Cabang Perusahaan di Kotabumi, atas kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Kedua laporan ini kami layangkan ke masing-masing wilayah kerja terlapor di Polres Lampung Utara dan Polres Way Kanan. Kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang," ujarnya, Kamis (7/6/2022).
Dalam laporan kepolisian tersebut, keduanya dipersangkakan telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Modus operandi kedua tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan terbilang serupa.
M Ali Nurpiah dan Rustam Aji sengaja membuat orderan fiktif hingga seakan-akan konsumen atau toko membuat pesanan.
Pembayaran pelunasan toko terhadap perusahaan distributor resmi produk susu Frisian Flag tersebut tidak disetorkan.
"Uang pembayaran tidak diserahkan ke perusahaan, tapi dinikmati pribadi. Kami juga sudah mengecek ke toko bahwa rata-rata order keduanya tidak pernah ada," kata Jonathan, dilansir IDNTimes.
Akibat aksi kejahatan kedua tersangka, kliennya menanggung kerugian bernilai cukup fantastis mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari hasil audit kerugian diakibatkan M Ali senilai Rp 449 juta dan kami laporkan di Polres Lampung Utara. Sedangkan Rustam Aji sekitar Rp 280 juta dilaporkan di Polres Way Kanan. Total mencapai Rp 729 jutaan," terangnya.
Terkait penanganan perkara, Jonathan menyebutkan, penetapan status tersangka dan DPO tersebut kurang lebih telah berlangsung sejak satu bulan terakhir.
Selain itu, kepolisian juga telah menyambangi kediaman tersangka masing-masing, namun keduanya selalu tidak pernah ada di tempat.
Dia berharap aparat penegak hukum lebih aktif mengupayakan pengejaran terhadap para tersangka dan meringkus keduanya.
Apalagi, Rustam Aji dan M. Ali terbilang sudah lama berkeliaran di tengah masyarakat.
"Ditakutkan, kalau kedua pelaku kembali bekerja di perusahaan lain akan ada korban selanjutnya seperti ini. Kami juga meminta pihak Polda Lampung untuk memberikan atensi ke masing-masing Polres," harapnya.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penetapan status tersangka dan DPO M Ali.
Selain itu, pihaknya hingga detik ini masih mengupayakan memburu dan menangkap tersangka.
"Masih dicari (tersangka M Ali), kalau ada info melihat tersangka mohon dikasih tau juga ke kita," ujar Eko. (*)