TUTUP
Kesehatan

Masuk Mal hingga Fasilitas Publik di Lampung juga Wajib Vaksin Booster

Admin
18 July 2022, 6:44 PM WAT
Last Updated 2022-08-29T00:13:24Z

Foto: Ilstrasi/Istimewa


BANDAR LAMPUNG - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mewajibkan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik termasuk mal.


Hal itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin lalu, 11 Juli 2022.


Menanggapi Surat Edaran tersebut, Manager Mall Boemi Kedaton, Andreas Purwanto mengaku pihaknya telah menerapkan peraturan yang telah ditentukan tersebut.


"Untuk penerapan booster menjadi syarat masuk mal telah kami jalankan, jadi mereka harus scan barcode di PeduliLindungi setelah itu harus menunjukkan ke petugas bahwa sudah vaksin booster," ujarnya, Senin (18/7/2022)


Andreas menambahkan untuk membantu percepatan vaksinasi, pihaknya juga telah menyediakan gerai vaksinasi untuk masyarakat yang belum vaksin.


"Kita juga bekerja sama dengan pemkot (Bandar Lampung) untuk memberikan fasilitas vaksin booster. Setiap hari Sabtu dan Minggu untuk pengunjung yang belum divaksin bisa datang ke lantai dua," jelasnya, dilansir Kumparan.


Namun, Andreas menyayangkan stok vaksin yang disediakan kurang mencukupi.


"Antusiasme masyarakat membuat stok yang disediakan kadang kurang. Padahal masih banyak yang mau vaksin. Kasihan, sudah mengantri tapi vaksinnya habis," kata dia. (*)

close