TUTUP
TUTUP
LampungRegional

Limbah Minyak Cemari Laut Lampung Timur, DPRD Minta PT PHE OSES Ganti Rugi

ADMIN
22 July 2022, 6:09 AM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:07:58Z

PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PHE OSES) bersihkan pantai Kuala Penet, Labuhan Maringgai, Lampung Timur dari sisi limbah minyak di pantai. (Foto: Tribunlampung)


SABURAI - Pipa kilang minyak milik PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PHE OSES) bocor hingga mencemari perairan Lampung Timur. 


Sampai saat ini belum ada kejelasan ganti rugi bagi para petambak udang di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang terdampak limbah minyak PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PHE OSES).


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur minta PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PHE OSES) ganti rugi akibat tercemarnya perairan Lampung Timur.


 Ketua Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Zakwan meminta kepada PT Pertamina Hulu Energi Off Shore East Sumatera (PHE OSES), untuk mengganti rugi akibat dampak tercemarnya air laut tersebut.


"Saya mengimbau kepada PT PHE OSES, agar melakukan pembersihan pencemaran limbah diseluruh pesisir atau bibir pantai Lampung Timur yang terkena," ujarnya, Kamis (21/7/2022).


Selain itu, Zakwan juga meminta pihak PT PHE OSES untuk segera mengganti rugi kepada para petambak udang. 


"Sekaligus memberikan ganti rugi terhadap nelayan dan para petambak yang terdampak kasus limbah tersebut," kata Zakwan, dilansir Tribunlampung.


"Kemudian, PT PHE OSES juga harus mempertimbangkan masyarakat yang terkena imbas dari limbah minyak," sambungnya. 


Menurutnya, PT PHE OSES harus lebih intensif melakukan pemantauan.


Ia juga meminta agar hal serupa tidak terulang kembali nantinya.


"Anak perusahaan Pertamina tersebut harus lebih intensif melakukan monitoring operasional perusahaan," paparnya. 


Ia berharap, kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Timur. 


Ia juga menghimbau agar OPD khususnya Dinaa Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, untuk dapat rutin melakukan pemantauan terhadap pabrik-pabrik yang berpeluang dapat menghasilkan pencemaran lingkungan.


"Kasus ini jadi pengalaman berharga kedepan agar OPD terkait dapat rutin melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) terhadap operasional dilapangan," jelasnya. 


Zakwan juga meminta agar OPD terkait agar nantinya dapat mengantisipasi kasus serupa. 


"Juga dapat mengantisipasi kasus serupa, bisa juga dipabrik-pabrik yang notabene menghasilkan limbah," pintanya.


Menurutnya, hal tersebut guna menciptakan kenyamanan kepada masyarakat di Lampung Timur.


"Agar lebih terjaga dan yang lebih penting warga di Lampung Timur tetap hidup dengan nyaman," tutupnya. 


Diketahui, kilang minyak milik PT PHE OSES bocor di laut Jakarta dan terbawa sampai pantai timur di Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Labuhan Maringgai.


Akibat kebocoran tersebut, para petambak udang di Kecamatan Labuhan Maringgai merugi hingga Rp 25 juta, lantaran gagal panen. (*)

close