Perkembangan penyidikan dilaksanakan secara maraton dan didukung semua pihak, termasuk Kakanwil Kumham Lampung, pihak Petugas LPKA, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung telah menggelar prarekonstruksi di dalam LPKA.
"Prarekonstruksi kemarin sudah dilakukan guna memastikan kembali peran masing-masing dari para saksi bahkan hasil koordinasi gelar perkara oleh tim penyidik diputuskan seizin pihak keluarga dilakukan proses otopsi jenazah RF," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya RF (17) narapidana (napi) anak akibat dipukuli sesama tahanan naik penyidikan.
RF meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam akibat penganiayaan dan pemukulan yang dialaminya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung, Pesawaran. (*)